JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal pada Selasa (3/11/2026).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah barang bukti.
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga personel Polri tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.
Sebelumnya, kabar penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri terkait dugaan penyadapan terkoordinasi terhadap pejabat negara mencuat pada Selasa petang. Namun, Mabes Polri belum memberikan konfirmasi resmi terkait informasi tersebut.
Informasi dari sumber internal menyebutkan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar operasi di sebuah rumah di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 hingga 03.00 WIB.
Operasi tersebut diduga bermula dari penyelidikan kasus penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Sumber tersebut menyebutkan, aktivitas penyadapan diduga dikoordinasikan oleh seorang perwira Polri aktif berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) berinisial AS.
Ia diduga melibatkan sejumlah personel kepolisian aktif, termasuk perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes), serta memiliki jaringan dengan beberapa perwira tinggi Polri.
Dalam operasi di rumah kawasan Widya Chandra tersebut, aparat Divpropam disebut mengamankan Irjen AS, Irjen EH, seorang perwira berinisial NS, Kombes FR, empat personel berpangkat lebih rendah, serta seorang advokat berinisial MR.
Sumber yang sama juga menyebutkan, seorang jenderal polisi aktif berpangkat bintang empat berinisial L turut diamankan pada waktu berbeda. Penangkapan itu dilakukan setelah sejumlah orang yang diamankan di Widya Chandra dibawa ke Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok.
Namun, menurut sumber tersebut, jenderal berinisial L itu belakangan telah dilepaskan. Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang memastikan identitas maupun status hukum sosok tersebut.
Operasi penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan isu keamanan, khususnya dugaan penyadapan atau wiretapping secara terkoordinasi terhadap sejumlah pejabat tinggi negara.










