SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik anggota Polri maupun aparatur sipil negara (ASN) Polri di lingkungan Polda Jawa Timur dan jajarannya.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Larangan ini berlaku bagi seluruh personel Polri dan ASN Polri, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan seluruh jajaran Polda Jatim akan melaksanakan dan mengawasi penerapan kebijakan dimaksud secara menyeluruh.
“Polda Jatim menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Edaran Kapolri tersebut. Seluruh PNPP di jajaran Polda Jawa Timur, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek, wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya, Senin (2/11/2026).
Menurut dia, kebijakan itu merupakan langkah preventif dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan perangkat vape sebagai media penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cair.
Ia menjelaskan, salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus terus kita antisipasi. Karena itu, pencegahan juga harus dimulai dari internal. Personel Polri harus mampu menjaga disiplin, integritas dan memberikan keteladanan kepada masyarakat,” katanya.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, Polda Jatim bakal melakukan sosialisasi dan pengawasan internal kepada seluruh personel di tingkat Polda, Polres, hingga Polsek. Selain itu, setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Kabid Humas Polda Jatim.
Ia menambahkan, kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pemberantasan narkotika, tidak hanya melalui penegakan hukum kepada pelaku kejahatan narkoba, tetapi juga melalui penguatan disiplin dan pengawasan internal.
“Komitmen memerangi narkoba harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan kita. Personel Polri harus menjadi contoh dalam menjaga disiplin, profesionalitas dan integritas,” pungkasnya. (rus/mar)










