SURABAYA, BANGSAONLINE.com- Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap 22 kasus penyalahgunaan BBM, dan LPG bersubsidi di sejumlah wilayah Jawa Timur. Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Hasil pengungkapan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada hari ini, Senin (2/11/2026). Kapolda Jatim, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, menyebut pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Timur dengan dukungan jajaran kepolisian setempat.
"Dari penemuan tindak pidana penyalah gunaan BBM yang berhasil diungkap dengan bantuan Polres jajaran ditemukan hasil diantaranya wilayah Sidoarjo, Tuban, Lamongan dan beberapa kabupaten lainya," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 2.734,5 liter Pertalite, 24.799 liter solar, serta 434 tabung LPG yang terdiri dari 250 tabung LPG 3 kilogram dan 184 tabung LPG 12 kilogram.
Selain itu, polisi juga menyita 32 kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan subsidi. Kendaraan dimaksud terdiri atas 17 unit mobil pick-up dan minibus yang telah dimodifikasi, 14 unit dump truck yang digunakan untuk mengangkut BBM, serta satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku menggunakan sejumlah modus untuk memperoleh BBM bersubsidi. Salah satunya dengan melakukan pengisian berulang kali di SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian menampung BBM tersebut di lokasi penyimpanan tertentu.
Penyidik juga menemukan praktik penggunaan truk tangki yang seharusnya digunakan untuk mengangkut BBM nonsubsidi atau industri, namun disalahgunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi.
Selain itu, ditemukan modus penggunaan beberapa barcode berbeda untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi. Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menemukan dugaan pemberian barcode oleh petugas SPBU kepada pelaku untuk memperoleh BBM subsidi yang kemudian dijual kembali demi meraih keuntungan.
Untuk kasus LPG, pelaku diduga melakukan pemindahan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram sebelum dipasarkan kembali.
"Dari hasil tangkapan yang telah dilakukan ada 2 jenis penyalahgunaan, penyalah guna bahan bakar cair terutama jenis Solar yang mana harusnya di gunakan untuk subsidi namun dijual ke industri," kata Kapolda Jatim.
"Dan pemindahan atau menyuntik valume LPG dari tabung bobot 3 Kg harga subsidi di pindah ke tabung bobot 12 Kg dan untuk di perjual belikan dengan harga industri," sambungnya.
Polda Jatim memperkirakan praktik penyalahgunaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp35,7 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan terkait Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kapolda Jatim menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya bakal terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang terkait dengan hasil penyalahgunaan subsidi tersebut.
"Saya telah memerintahkan kepada seluruh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dan jajaran untuk melakukan pengembangan terhadap perkara-perkara tersebut," ucapnya.
"Termasuk mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan hasil penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut. Kami tidak akan berspekulasi mengenai siapa yang terliba, tetapi siapa pun yang berdasarkan fakta dan alat bukti terbukti terlibat, akan kami proses sesuai hukum," imbuhnya.
Selain penegakan hukum, Polda Jawa Timur juga berkoordinasi dengan BPH Migas, Pertamina, kejaksaan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM dan LPG subsidi agar tepat sasaran.
Kapolda Jatim mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak menyalahgunakan BBM maupun LPG bersubsidi, karena bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
"Jangan mengambil keuntungan dengan mengambil hak masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan, penyelidikan dan penegakan hukum terhadap setiap dugaan penyalahgunaan yang ditemukan," ujarnya.
"Kepada masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi, silakan memberikan informasi kepada kepolisian melalui kantor kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110," pungkasnya. (rus/mar)










