SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Ditpolairud Polda Jawa Timur mengungkap empat perkara tindak pidana selama periode 15–23 Oktober 2026. Kasus yang diungkap meliputi perdagangan satwa liar, bagian tubuh hiu, peredaran ribuan botol arak Bali, hingga dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi.
Pengungkapan tersebut dilakukan Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Jatim sebagai bagian dari upaya mendukung Program 100 Hari Kapolri dan program Kapolda Jatim, Jogo Omah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jatim, Senin (26/10/2026).
Jules mengatakan, melalui program Jogo Omah, Polda Jatim terus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Program tersebut juga diarahkan untuk mendukung pengawasan distribusi barang, mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta menjaga kelestarian sumber daya alam.
Ia menegaskan Polda Jatim akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, termasuk dalam pengawasan distribusi barang, pencegahan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan perlindungan sumber daya alam.
“Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi tentang tindakkan yang melanggar hukum kepada kepolisian,” ujar Kombes Abast, Senin (26/10/2026).
Pada kesempatan yang sama, Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Dr. Arman Asmara Syarifuddin menegaskan bahwa setiap perkara ditangani berdasarkan alat bukti, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan.
“Setiap perkara kami tangani sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Kami melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegas Kombes Arman.
Lebih lanjut, Arman menerangkan kasus pertama terungkap di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, pada 15 Oktober 2026. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman satwa dari Kepulauan Aru menuju Probolinggo.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan tujuh ekor burung, terdiri atas dua cenderawasih kuning besar, tiga kakatua jambul kuning, satu kakatua jambul putih, dan satu nuri kepala hitam.
Penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Jawa Timur serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Timur.
Kasus kedua terungkap pada 16 Oktober 2026 saat petugas memeriksa truk Fuso di atas KM Dharma Rucitra VII, Pelabuhan Jamrud, Surabaya.
Kendaraan yang berangkat dari Maumere menuju Surabaya tersebut mengangkut empat kardus, terdiri atas tiga kardus berisi sirip hiu kering dan satu kardus berisi insang hiu.
Saat pemeriksaan, sopir berinisial BJ tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan yang dipersyaratkan. Petugas kemudian mengamankan muatan tersebut beserta satu unit truk.
Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada BKHIT Provinsi Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pemenuhan ketentuan karantina dan dokumen yang diperlukan.
Kasus ketiga terungkap pada 22 Oktober 2026 ketika petugas Ditpolairud Polda Jatim memeriksa sebuah truk boks di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Dari pemeriksaan itu ditemukan 107 kardus berisi 10.600 botol arak Bali.
Pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen pengangkutan. Penyidik masih mendalami bentuk ketidaksesuaian tersebut serta ketentuan hukum yang relevan sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran.
Kasus keempat berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang ditemukan di Jalan Perak Timur, Surabaya, pada 23 Oktober 2026.
Petugas memeriksa sebuah truk Fuso yang dilengkapi tangki kendaraan hasil modifikasi. Berdasarkan uraian awal perkara, jumlah BBM yang ditemukan diperkirakan mencapai 1.140 liter.
Solar tersebut diduga diperoleh dari SPBU di wilayah Sidoarjo dan akan dibawa ke Banjarmasin untuk dijual dengan harga Rp15.000 per liter. Dalam perkara ini, polisi mengamankan sopir berinisial RA untuk menjalani pemeriksaan.
Selain RA, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit truk, lebih kurang 1.000 liter BBM, dan satu unit telepon genggam.
Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.










