SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim mengungkap motif di balik kasus pembunuhan dan pembakaran tragis yang menimpa seorang wanita beserta anaknya di Kabupaten Madiun. Pelaku merupakan suami siri korban, yang dihadirkan langsung dalam konferensi pers pada Selasa (27/10/2026) pagi.
Tersangka diketahui bernama Dwi Bagus Martono (40), seorang pekerja tambang kilang minyak asal Madiun. Ia diduga membunuh istri sirinya, DH (30), serta anak tirinya yang masih balita, AGF (4), dengan cara mencekik, merusak, hingga membakar jasad kedua korban guna menghilangkan jejak.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombespol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menjelaskan rangkaian peristiwa bermula pada Jumat (18/9/2026) malam, saat tersangka dan kedua korban bertemu di sebuah warung makan untuk merencanakan perayaan ulang tahun AGF.
Keesokan harinya, Sabtu (19/9/2026), mereka berangkat menuju kawasan wisata Telaga Sarangan menggunakan kendaraan pribadi milik tersangka.
Namun, rencana liburan tersebut batal setelah istri sah tersangka berinisial AA meminta dijemput di Stasiun Madiun Kota usai menghadiri acara di Yogyakarta. Tersangka kemudian memutar balik kendaraan dan menitipkan korban di sebuah hotel di Madiun.
Penitipan di hotel tersebut memicu kekecewaan dan kecemburuan dari korban. Puncaknya, pada Minggu (20/9/2026), tersangka mendatangi hotel hingga terjadi cekcok mulut yang berujung pada aksi penganiayaan.
Korban DH dieksekusi dengan cara dicekik di dalam kamar hotel, sementara anaknya, AGF, dicekik di dalam mobil tersangka pada rentang waktu 20 hingga 21 September 2026.
Usai melancarkan aksinya, tersangka membawa jasad kedua korban ke suatu tempat untuk dimusnahkan dengan cara dibakar. Pembakaran jasad dilakukan menggunakan tungku pembakaran selama dua hari berturut-turut, dengan durasi sekitar empat jam setiap harinya dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
"Waktu yang dibutuhkan yaitu kurang lebih 2 hari ya, 2 hari mulai dari dia melakukan peristiwa pembunuhan sampai dia mengamankan seluruh perbuatannya yang dia lakukan," ujar Roy Hutton Marulamrata Sihombing, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan Subdit Jatanras Polda Jatim, aksi nekat tersangka disinyalir akibat tekanan dan tuntutan dari korban. Dini kerap meminta agar tersangka meninggalkan istri sahnya demi meluangkan waktu lebih banyak untuk keluarga sirinya.
Padahal, tersangka mengklaim telah memenuhi kebutuhan finansial korban, termasuk membelikan satu unit rumah di wilayah Kabupaten Ponorogo. Di samping tuntutan tersebut, muncul pula isu mengenai dugaan keterlibatan pihak ketiga yang membuat tersangka gelap mata hingga melancarkan aksi keji tersebut. (rus/mar)










