Polda Jatim Dalami Motif Kasus Pembunuhan Sadis di Madiun

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim masih mendalami motif di balik kasus pembunuhan sadis terhadap DH (30) dan anaknya AGF (4) yang diduga dilakukan oleh DBM (40), warga Madiun.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah barang bukti, termasuk isi telepon genggam milik tersangka. Penyidik Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk melengkapi proses penyidikan.

Kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf, mengatakan penyidik saat ini masih mempelajari berbagai percakapan dan data yang tersimpan di perangkat milik tersangka guna mengungkap kemungkinan motif lain di balik peristiwa tersebut.

"Pihak Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim masih mempelajari isi dari handphone milik pelaku. Hal itu dengan tujuan mencari motif tambahan hingga Tersangka ini sebegitu kejinya dalam melakukan aksi pembunuhan dengan korban adalah ibu dan anak," ujarnya, Kamis (29/10/2026).

Menurut dia, keluarga korban sebenarnya telah berupaya mencari keberadaan Dini sebelum kasus tersebut terungkap. Upaya pencarian dilakukan setelah korban tidak lagi memberikan kabar kepada keluarga sejak berkomunikasi terakhir dengan ibunya melalui panggilan video dari sebuah hotel di Kota Madiun.

Ia menjelaskan bahwa keluarga sempat melakukan pelacakan terhadap telepon genggam korban yang terdeteksi berada di Surabaya. Namun, saat lokasi tersebut didatangi, korban tidak ditemukan.

Selain itu, keluarga juga mengaku pernah menerima balasan pesan yang dikirim melalui akun WhatsApp korban. Isi pesan tersebut justru menimbulkan kecurigaan karena dinilai tidak mencerminkan kebiasaan korban saat berkomunikasi dengan keluarga.

Selama ini, kata Ikbal, korban juga pernah menyampaikan keinginan untuk meninggalkan Madiun dan kembali ke Bogor karena mengalami persoalan ekonomi dalam rumah tangganya.

Sedangkan terkait isu pembelian rumah di wilayah Ponorogo, kuasa hukum membenarkan adanya transaksi yang berkaitan dengan properti tersebut. Namun, menurutnya transaksi masih sebatas uang muka dan kepemilikan rumah tercatat atas nama tersangka.

Di sisi lain, pihak keluarga menilai motif kasus tersebut masih belum sepenuhnya terungkap. Mereka menduga terdapat faktor lain yang perlu didalami penyidik selain persoalan kecemburuan ataupun pertengkaran rumah tangga.

"Ini ada orkestrasi lain yang mungkin saja melibatkan permasalahan-permasalahan yang lain yang bukan permasalahan terkait dengan cemburu atau cekcok, karena mereka ini sudah nikah siri selama 3 tahun menikah dan ini sudah sangat lama sekali bukan 1 bulan atau 2 bulan," kata Ikbal. (rus/mar)