Raup Rp100 Juta dari Jual Beli Akun WhatsApp, Polda Jatim Ungkap Jaringan Judi Online Kamboja

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar praktik manipulasi data kependudukan untuk jual beli puluhan ribu akun WhatsApp dan Telegram sekaligus promosi judi online jaringan internasional asal Kamboja.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial DS, warga Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Tersangka diduga memalsukan data registrasi kartu perdana menggunakan identitas milik orang lain.

Kartu SIM tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram secara massal yang selanjutnya diperjualbelikan. Selain itu, DS juga menyediakan jasa penyebaran iklan judi online melalui sistem blasting.