Wakil Direktur Ditressiber Polda Jatim AKBP Daniel Somanosa Marunduri mengatakan, praktik kejahatan siber yang dilakukan DS telah berlangsung selama tiga tahun, yakni sejak 2023 hingga 2026.
Modusnya, tersangka membeli kartu perdana yang telah teregistrasi menggunakan data identitas orang lain tanpa hak.
"Setelah itu, kartu SIM tersebut diaktifkan untuk membuat akun WA dan Telegram secara massal. Akun-akun yang telah terverifikasi tersebut kemudian ditawarkan dan dijual melalui aplikasi Telegram dengan harga yang bervariasi, yakni akun WhatsApp dihargai antara Rp500 hingga Rp5.000 per akun," katanya, Jumat, 30 Oktober 2026.
Sementara itu, akun Telegram dijual dengan harga Rp1.000 hingga Rp3.000 per akun. Dalam salah satu transaksi, tersangka tercatat menjual sedikitnya 647 akun WhatsApp personal kepada pemilik dua akun Telegram dengan harga Rp500 per akun.










