SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar praktik manipulasi data kependudukan untuk jual beli puluhan ribu akun WhatsApp dan Telegram sekaligus promosi judi online jaringan internasional asal Kamboja.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial DS, warga Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka diduga memalsukan data registrasi kartu perdana menggunakan identitas milik orang lain.
Kartu SIM tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram secara massal yang selanjutnya diperjualbelikan. Selain itu, DS juga menyediakan jasa penyebaran iklan judi online melalui sistem blasting.
Wakil Direktur Ditressiber Polda Jatim AKBP Daniel Somanosa Marunduri mengatakan, praktik kejahatan siber yang dilakukan DS telah berlangsung selama tiga tahun, yakni sejak 2023 hingga 2026.
Modusnya, tersangka membeli kartu perdana yang telah teregistrasi menggunakan data identitas orang lain tanpa hak.
"Setelah itu, kartu SIM tersebut diaktifkan untuk membuat akun WA dan Telegram secara massal. Akun-akun yang telah terverifikasi tersebut kemudian ditawarkan dan dijual melalui aplikasi Telegram dengan harga yang bervariasi, yakni akun WhatsApp dihargai antara Rp500 hingga Rp5.000 per akun," katanya, Jumat, 30 Oktober 2026.
Sementara itu, akun Telegram dijual dengan harga Rp1.000 hingga Rp3.000 per akun. Dalam salah satu transaksi, tersangka tercatat menjual sedikitnya 647 akun WhatsApp personal kepada pemilik dua akun Telegram dengan harga Rp500 per akun.
Selain dari transaksi jual beli akun, tersangka juga memanfaatkan keuntungan yang diperoleh untuk membeli akun di sejumlah platform, seperti Shopee dan Telegram, guna mendukung kegiatan operasionalnya. Dari bisnis ilegal tersebut, DS diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp100 juta selama kurun waktu tiga tahun.
"Keuntungan yang diperoleh tersangka selama menjalankan aksinya sejak tahun 2023 hingga 2026 mencapai sekitar Rp100 juta," jelasnya.
Tidak hanya memperjualbelikan akun, DS juga menyediakan jasa promosi perjudian online melalui sistem blasting. Untuk menjalankan aksinya, tersangka merancang perangkat lunak (software) dan membangun situs web sendiri menggunakan domain sengmanda.com.
Perangkat lunak tersebut digunakan untuk menyebarkan pesan secara massal yang berisi tautan atau iklan perjudian online. Promosi tersebut terhubung dengan jaringan perjudian online internasional yang beroperasi dari Kamboja. Jasa blasting itu kemudian ditawarkan kepada para pembeli akun WhatsApp.
"Tersangka melakukan blasting ulang menggunakan software dengan link yang dibuat sendiri oleh tersangka. Layanan tersebut dijual kepada pengguna akun WA yang membeli darinya untuk promosi iklan judi online sistem blasting jaringan Kamboja," tegasnya.
Hingga kini, penyidik Ditressiber Polda Jatim masih mengembangkan kasus tersebut untuk melacak jaringan pembeli akun serta pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online lintas negara.
"Modus tersangka registrasi kartu SIM card menggunakan data orang lain, dan menbuat akun WA telegram dan diperjualbelikan. Juga promosi iklan judi online sistem blasting jaringan Kamboja," paparnya.
Sementara itu, Kasubdit I Ditressiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana mengungkapkan, identitas kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang digunakan tersangka berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
"Hasil penyidikan menunjukkan nomor KTP yang dipakai tersangka berasal dari beberapa daerah, mulai dari Jatim, Jateng, Jabar, hingga Kalimantan," sebutnya.
Erik menjelaskan, DS awalnya membeli kartu perdana yang sudah teregistrasi melalui akun media sosial. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut melalui Telegram, penyidik menemukan indikasi bahwa tersangka terhubung dengan pihak ketiga yang menyediakan data pribadi secara ilegal.
Penyedia data tersebut diduga memperoleh data kependudukan masyarakat dari dark web, kemudian menjualnya kepada DS.
Data itu digunakan untuk meregistrasi kartu perdana hingga memperoleh kode One-Time Password (OTP) untuk membuat akun WhatsApp, Telegram, maupun platform e-commerce Shopee.
"Data masyarakat yang dijual itu pada dasarnya berupa nama dan nomor KK. Tersangka dapat dari media sosial, lalu ada pendalaman ke Telegram dan saling komunikasi. Jadi memang ada pihak penyedia data pribadi itu yang mengambil dari dark web lalu dijual ke tersangka," jelasnya.
Saat ini, kepolisian masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok data kependudukan ilegal tersebut.
Penyidik juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan praktik pencurian dan jual beli data pribadi itu.
"Penyedia data KTP dan KK yang dipakai tersangka ini didapatkan dari seseorang yang sedang dan masih kami dalami di tiga lokasi berbeda. Saat ini masih dalam proses penyelidikan," tegasnya.
Penggunaan identitas orang lain tanpa izin dinilai berpotensi membahayakan masyarakat sebagai pemilik data yang sah. Data kependudukan yang disalahgunakan dapat menjadi sarana bagi pelaku kejahatan siber untuk menyamarkan identitas asli ketika melakukan penipuan daring (scam) maupun mempromosikan perjudian online.
"Apabila data Anda dipakai orang lain, tentu sangat membahayakan bagi penggunaan data pribadi perseorangan. Data seperti ini yang biasa dipakai untuk modus kejahatan scam. Penindakan ini merupakan langkah antisipasi dari Ditressiber sesuai instruksi Bapak Kapolri untuk melindungi masyarakat," urainya.
Untuk mencegah penyalahgunaan data kependudukan, Polda Jatim telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
"Komdigi kini menerapkan kebijakan bahwa registrasi kartu ke depan sudah menggunakan sistem biometrik. Kami sudah melakukan zoom meeting dengan Komdigi dan Ditjen Kementerian terkait pelindungan data pribadi ini. Artinya, dari pihak pemerintah juga melakukan langkah antisipasi melalui sistem biometrik," tambahnya.
Hal lain yang terungkap dalam penyidikan adalah kemampuan DS dalam mengoperasikan sistem digital untuk menunjang aktivitas ilegalnya. Meski bukan karyawan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi atau provider, tersangka mampu membuat sistem blasting dan mengelola data secara mandiri tanpa arahan khusus dari pihak lain.
"Tersangka bekerja sendirian. Dia belajar secara otodidak, tidak ada petunjuk khusus dari mana pun. Pelaku ini paham proses pembuatan akun hingga cara membuat situs web untuk blasting promosi judi online," kata Erik.
Menurut Erik, aktivitas jual beli akun WhatsApp, Telegram, hingga Shopee yang dilakukan DS telah berlangsung sejak 2023. Kemampuan tersangka dalam menjalankan promosi kemudian menarik perhatian jaringan perjudian online internasional.
"Sejak 2023 dia melakukan penjualan akun WhatsApp, Telegram, hingga Shopee. Karena pada November 2025 dia dinilai berhasil menggaet banyak promosi judi online, akhirnya dia direkrut langsung untuk menjalankan promosi judi online jaringan Kamboja. Saat mem-blasting promosi, tersangka mengeksekusinya pada jam-jam tertentu," pungkasnya. (rus/van)










