JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka menjadi alarm serius terkait politisasi institusi kepolisian.
LBH menegaskan, kasus tersebut tidak cukup dilihat sebagai pelanggaran individu, tetapi juga harus dikaitkan dengan persoalan struktural di tubuh Polri.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyebut perkara tersebut menjadi peringatan atas bahaya politisasi kepolisian yang dinilai telah berlangsung sejak era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hingga pemerintahan Prabowo saat ini.
Menurut Fadhil, sejumlah penelitian menunjukkan bahwa pada masa pemerintahan Jokowi, kepolisian pernah digunakan sebagai instrumen politik untuk mempertahankan kekuasaan, termasuk dalam dinamika pemilihan umum.
Ia menilai kedekatan institusi kepolisian dengan kekuasaan politik berpotensi mengaburkan batas antara kepentingan penegakan hukum dan upaya mempertahankan kekuasaan.
"Ketika institusi kepolisian semakin dekat dengan kekuasaan politik, batas antara kepentingan penegakan hukum dan kepentingan mempertahankan kekuasaan menjadi semakin rentan dikaburkan," ujar Fadhil.
Dalam pandangan LBH Jakarta, kedekatan kepolisian dengan kekuasaan politik berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Institusi yang semestinya bertugas melindungi masyarakat justru berisiko dimanfaatkan sebagai alat pengawasan, intimidasi, hingga pengendalian terhadap masyarakat dan aktor politik.
Fadhil juga menyoroti berbagai persoalan yang terjadi selama satu dekade terakhir. Persoalan tersebut meliputi penempatan perwira tinggi Polri dalam jabatan sipil, keterlibatan aparat dalam pengelolaan konflik politik, hingga tindakan represif terhadap kebebasan sipil.
Menurutnya, berbagai kondisi tersebut menunjukkan bahwa independensi dan netralitas kepolisian dalam menjalankan tugas sebagai institusi penegak hukum masih lemah.
LBH Jakarta menegaskan, kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo harus menjadi momentum untuk mendorong reformasi struktural di tubuh Polri.
Fadhil menilai pembenahan institusi kepolisian tidak cukup hanya dilakukan melalui pergantian pejabat, mutasi personel, ataupun pemberian sanksi terhadap anggota yang terlibat dalam perkara tersebut.
Menurut LBH Jakarta, reformasi juga harus menyentuh struktur kekuasaan, budaya organisasi, serta mekanisme pengawasan dan akuntabilitas. Langkah tersebut dinilai penting agar penyalahgunaan kewenangan tidak kembali terulang.
LBH Jakarta mengingatkan bahwa tanpa perubahan mendasar, persoalan serupa berpotensi kembali terjadi meskipun kepemimpinan Polri telah berganti.
"Reformasi Polri harus diarahkan untuk mengembalikan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, independen, demokratis, dan tunduk pada hukum serta pengawasan publik," tegas Fadhil.










