Di antaranya, Anggota Peradi Sidoarjo, tidak boleh dari luar daerah. Berdomisili atau berkantor di Sidoarjo.
Kemudian membuat surat pernyataan siap menjadi ketua DPC Peradi Sidoarjo periode 2023-2028. Dan sanggup mematuhi ketentuan-ketentuan hasil dari Muscab III.
"Pengumuman ini akan kita umumkan pada senin (17/7) besok," kata Soekardji.
Tujuan dari pengumuman persyaratan ini diharapkan bakal calon ini untuk dapat menyiapkan berkas-berkas persyaratannya.
"Jadi mereka mengambil persyaratannya terlebih dahulu. Kemudian pendaftaran secara formal pada saat Muscab III besok," ungkapnya.
Untuk persyaratan maju sebagai calon ketua, lanjut Soekardji harus menjadi pengurus Peradi sekurang-kurangnya satu periode dan atau sudah berpraktek sebagai advokat sekurang-kurangnya selama 5 tahun.
"Itu sesuai dengan pasal 30 dalam Anggaran Dasar. Kalau pengacara baru belum bisa," pungkasnya. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News