Ia menyampaikan jika peristiwa tersebut saait ini masih dalam penanganan Densus 88 dan Polres Bogor.
“Nanti penyidik Polres dan Densus akan mengupdate perkembangannya. Selengkapnya nanti akan dijelaskan melalui Humas Polri,” terangnya.
Untuk diketahui, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan korban berinisial Bripda IDF meninggal akibat kelalaian dua orang tersangka yang masih dilakukan penyidikan.
“Telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang, yaitu atas nama Bripda IDF,” ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).
Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum anggota yang melakukan pelanggaran atas ketentuan yang berlaku.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku,” tegasnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News