Dedi Dores Sebut 3 Banom PPP Sampang Tak Berkapasitas soal Perjanjian Dana Kompensasi

Dedi Dores Sebut 3 Banom PPP Sampang Tak Berkapasitas soal Perjanjian Dana Kompensasi Mantan Kader PPP Sampang, Dedi Dores (tengah). Foto: Ist

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Dedi Dores selaku pelapor Ketua DPC , sekretaris, beserta bendahara ke Polda Jatim angkat bicara soal laporan balik kepada dirinya ke Polres oleh 3 badan otonom (Banom) sayap partai terkait pencemaran baik dan pelanggaran UU ITE.

“Saya sebagai pelapor menghormati atas laporan balik itu. Sebab itu merupakan haknya mereka sebagai warga negara, dan mari pasrahkan saja laporan ini kepada kepolisian,” ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (3/8/2023).

Dedi mengatakan, dana kompensasi yang disetor kepada setelah dirinya dikeluarkan dari partai tidak bisa diminta karena tidak diakui partai. Ia justru menanyakan keberadaan uang pembayaran tersebut.

“Soal pembayaran kompensasi kepada partai saya membayarnya tetapi pembayaran itu tidak diakui, setelah tidak diakui seperti ini lalu dimana keberadaan uang itu dan statusnya baagaimana,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung atas laporan banom yang kemarin. Menurut dia, perjanjian dan kesepakatan seperti apa antara partai dengan dirinya tidak dijelaskan, apalagi banom kapasitasnya sebagai apa bicara soal perjanjian itu, Dedi justru membantah atas perjanjian dan kesepakatan soal dana kompensasi.

“Kalau berbicara perjanjian harus persetujuan kedua belah pihak, kalau ini penentuannya sepihak,” tegasnya.

Ditanya soal kapan dana kompensasi itu diminta, ia mengaku lupa hanya saja bendahara bilang kalau dana itu belum bisa dikembalikan.

“Saya lupa pastinya kapan, saya pernah minta dana itu kepada bendahara dan uan itu belum bisa dikembalikan seutuhnya karena sudah disetor kepada Pimpinan,” imbuhnya.

Sebelumnya, 3 Banom yang dilahirkan oleh tidak terima atas pelaporan pengelapan dana kompensasi pemilihan legislatif 2019 lalu ke Polda Jatim oleh anggota DPRD bernama Dedi Dores pada Senin (31/7/2023).

"Laporan ini sebagai bentuk sikap tidak terimanya tiga Banom yang memfitnah Ketua DPC dan Sekertaris kemudian Bendahara menggelapkan dana kompensasi pemilihan legislatif (Pileg) 2019 ke Polda Jatim," kata Nurul Huda di Mapolres , Rabu (2/8/2023).

Menurut dia, laporan yang dibuat oleh Dedi Dores tidak benar. Sebab, yang bersangkutan telah mengingkari perjanjian dengan partai, tetapi Huda tidak bisa menjelaskan soal perjanjian tersebut.

"Ada perjanjian antara partai dan Dedi Dores soal dana kompensasi, oleh sebab itu dana kompensasi bukan digelapkan tetapi masih ditahan," ungkapnya.

Disinggung soal perjanjian itu, Huda mengarahkan untuk menanyakan kepada Sekertaris dan Bendahara . Ia hanya memberikan bocoran sedikit bahwa dana kompensasi akan dikembalikan kepada Dedi Dores setelah upaya hukum inkrah.

"Kalau soal perjanjian silahkan ke Bendahara dan Sekertaris . Laporan ini berangkat dari kegelisahan kami sebagai kader partai karena Dedi Dores melenceng dari kesepakatan dan perjanjian bersama partai," katanya.

Ia menegaskan, Dedi Dores dilaporkan atas tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

"Dodi Dores melaporkan ke Polda Jatim serta meliris ke beberapa media online, laporan dan rilis itu telah kami jadikan bukti dan diserahkan ke Polres ," tegasnya. (tam/mar)

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO