KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Beberapa aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM Ratu) melakukan aksi demo di depan Kantor Satpol PP Kota Kediri, Jumat (11/8/2023).
Mereka menuntut Satpol PP Kota Kediri untuk menindak pengelola kursus mengemudi yang tidak berizin dan yang menggunakan jalan raya untuk belajar mengemudi. Dengan membawa mobil pikap, mereka berorasi di depan Kantor Satpol PP Kota Kediri.
BACA JUGA:
"Dari hasil investigasi kami, terkait dengan penggunaan jalan umum di Kota Kediri untuk belajar mengemudi, sangatlah membahayakan keselamatan dirinya sendiri dan pengguna jalan lainnya," kata Saiful Iskaq, korlap aksi saat diterima dialog di Kantor Satpol PP Kota Kediri, Jumat (11/8/2023).
Sebagai penegak perda di Kota Kediri, satpol PP juga diminta untuk mengambil langkah tegas penertiban tempat kursus mengemudi yang belum dilengkapi izin.
"Di Kota Kediri itu ada enam usaha kursus mengemudi. Dua usaha kursus mengemudi sudah berizin dan empat lainnya belum memiliki izin," pungkasnya.
Sementara Plt. Kasatpol PP Kota Kediri, Syamsul Bahri, mengatakan pihaknya sengaja mengundang perwakilan polisi dan DPMPTSP karena LSM Ratu sebelumnya berencana melakukan aksi juga di Satlantas Polres Kediri Kota dan Kantor DPMPTSP Kota Kediri.
Klik Berita Selanjutnya