Pihaknya sepakat, bahwa kursus mengemudi itu memang harus ada izinnya.
"Jadi saya telah meminta kepada DPMPTSP untuk segera mengidentifikasi kursus-kursus pengemudi yang ada di Kota Kediri untuk segera diberikan arahan dan imbauan untuk segera mengurus izin, bagi yang belum berizin," terang dia.
Sementara terkait penindakan bagi pemilik kursus yang menggunakan jalan raya untuk belajar mengemudi, hal itu dijawab kasatlantas.
"Jadi sudah disebutkan dalam undang-undang lalu lintas, (menggunakan jalan raya untuk belajar) itu boleh. Tapi yang di jalan raya itu sudah harus melalui beberapa tahap latihan sendiri di lapangan. Jangan langsung ke jalan raya, itu yang membahayakan, itu yang nanti akan kita tidak lanjuti," imbuhnya.
Sedang bagi usaha kursus mengemudi yang belum berizin, akan disurati DPMPTSP agar mereka segera mengurus dan melengkapi perijinan yang diperlukan. (uji/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News