Polisi Periksa Pelapor Dugaan Penggelapan Bansos PKH di Gunung Eleh Sampang

Polisi Periksa Pelapor Dugaan Penggelapan Bansos PKH di Gunung Eleh Sampang Pelapor PKH saat didampingi LBH Janur dan LSM MDW setelah menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolres Sampang. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Penyelidikan kasus dugaan penggelapan bansos PKH di Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedungdung, , terus berlanjut. Penyidik dari Satreskrim Polres sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor berinisial (D) pada Rabu (16/8/2023).

Kasus bansos PKH yang ditangani oleh unit IV Satreskrim Polres itu memeriksa pelapor (D) diruang KBO Reskrim selama kurang lebih dua jam. Dalam pemeriksaan, (D) didamping oleh kuasa hukumnya dari LBH Janur dan LSM MDW.

Baca Juga: Kapolres Sampang Nyatakan Netralitas Seluruh Jajarannya di Pilkada Serentak

Andi Subahri selaku kuasa Hukum pelapor memastikan hal tersebut. Ia mendampingi kliennya di ruang penyidik saat dimintai keterangan kasus PKH yang dilaporkan pada Senin (24/7/2023) lalu.

"Klien kami memenuhi pemanggilan Polisi untuk dimintai keterangan kasus PKH yang dilaporkan," ujarnya saat keluar dari ruang penyidik.

Ia mengatakan, penyidik sudah bersurat pada pelapor pekan kemarin untuk dimintai keterangan. Namun pelapor (D) tidak bisa datang karena mempunyai musibah.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Gubernur Jatim M Noer di Sampang, Cipung Apresiasi Kinerja Khofifah Periode Pertama

"Sebenarnya pekan kemarin itu polisi akan memeriksa pelapor, tetapi karena masih mempunyai musibah dan tidak bisa datang jadinya sekarang memenuhi panggilan penyidik," katanya.

Andi menjelaskan, kliennya yang dibantu oleh LBH Janur sebetulnya tercatat sebagai KPM PKH sejak 2017 hingga ke 2019. Namun, pada 2020-2021 (D) ini tidak pernah merasakan bantuan PKH. Pengakuan KPM, lanjut Andi, dicairkan di salah satu agen BRIlink milik inisial (Y) yang ada di Desa Gunung Eleh.

"Dari 2020-2021 klien kami tidak pernah menerima bantuan PKH setelah ATM dan password-nya diberikan pada oknum agen BRIlink," ucapnya.

Baca Juga: Lasbandra Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan Mantan Bupati Sampang

Berdasarkan pengakuan KPM PKH berinisial (D), oknum pemilik Agen BRIlink meminta kartu ATM dengan buku tabungan karena sudah tidak tercatat sebagai penerima bansos.

"ATM dengan buku tabungan diminta oleh pemilik Agen BRIlink dan pemilik Agen BRIlink mengatakan kalau (D) sudah tidak terdaftar sebagai KPM PKH," kata Andi.

Kejanggalan kasus yang didalami oleh (D) mencuat ke publik setelah LSM MDW mengadakan posko pengaduan bansos PKH maupun BPNT.

Baca Juga: Gagal Damai, Kasus Penipuan Mantan Bupati Sampang Berlanjut

"Tidak bisa dipungkiri, kasus ini nampak ke publik setelah LSM MDW mengadakan posko pengaduan dan blusukan ke pasar-pasar. Untuk mencari problemnya lalu di cek ke BRI untu print out," pungkasnya. (tam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO