TUBAN, BANGSAONLINE.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban mengamankan dua orang warga Kelurahan Ronggomulyo dan Kelurahan Sendangharjo, karena didapati membawa ribuan pil koplo Carisoprodol.
Dua orang tersebut, adalah Anang Susanto (38) asal Kelurahan Ronggomulyo, dan Abdul Qodir alias Didin (38) asal Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
BACA JUGA:
- Kerangka Manusia Mr. X Ditemukan di Tengah Hutan Bancar, Tuban
- Januari Hingga Juni, Kejari Tuban Baru Terima 1 Berkas Perkara Judi Online
- Kasatnarkoba Polres Tuban Raih Penghargaan Pencapaian Ungkap Kasus Tertinggi Polda Jatim
- Kejari Tuban Musnahkan Berbagai BB dari Kasus Pidana Inkracht Periode Januari-Juni 2024
"Saat menangkap kedua pelaku petugas kami mengamankan barang bukti 6.800 butir," terang Kepala BNNK Tuban, Tri Tjahjono saat press release usai menggelar senam bersama dengan jajaran forkopimda di Pendopo Krido Manunggal, Senin (28/8/2023).
Tri sapaan akrabnya Kepala BNNK menuturkan, awal mula penangkapan, sebelumnya ada laporan masyarakat yang diketahui ada peredaran pil koplo dengan modus COD.
Peredaran tersebut, berada di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo pada 8 Agustus 2023 lalu. Setelah dilakukan pengejaran petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial SU yang hasil tes urinenya positif Soma.
"Lalu kami melakukan interogasi terhadap SU bahwa ia mendapatkan pil karnopen dari Abdul Qodir alias Didin," ungkap Kepala BNNK itu.
Setelah melakukan interogasi, petugas BNNK Tuban bersama SU langsung menuju Tuban
Klik Berita Selanjutnya