MUI Pasuruan Keberatan dengan Usulan BNPT yang akan Awasi Masjid untuk Cegah Radikalisme

MUI Pasuruan Keberatan dengan Usulan BNPT yang akan Awasi Masjid untuk Cegah Radikalisme Dewan Pertimbangan MUK Kabupaten Pasuruan Muzammil Syafi'i saat menyampaikan keterangan terkait usulan kepala BNPT yang akan melakukan pengawasan terhadap masjid.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Usulan Kepala Komjen Reyco Amelza untuk melakukan pengawasan kepada masjid-masjid guna mencegah paham radikalisme mendapat tanggapan dari .

Dewan Pertimbangan , H. Muzammil Syafi'i, menilai usulan untuk mengawasi masjid terlalu berlebihan. Hal itu terkesan bahwa radikalisme hanya berkembang di masjid-masjid. 

Baca Juga: Tak Setuju Penyediaan Alat Kontrasepsi, MUI Kabupaten Pasuruan Tolak PP Nomor 28 Tahun 2024

"Paham liberalisme dan radikalisme yang berkembang di masyarakat perlu mendapatkan perhatian khusus oleh semua pihak," kata Muzammil saat ditemui HARIAN BANGSA di kantor MUI, Jl. Hayamwuruk, Kota Pasuruan.

Dia menyadari radikalisme bisa mengancam eksistesi ideologi Pancasila sehingga harus dilakukan pencegahan dan diberantas.

Namun, mantan Wabup Pasuruan itu juga mengingatkan bahwa paham radikalisme tidak hanya berkembang di Agama Islam, tapi juga ada di agama dan negara lain. Misalnya India, Myanmar, termasuk negara-negara di Eropa, Amerika, dan lainnya.

Baca Juga: Sinergitas Pendidikan Non-Formal, MUI Kabupaten Pasuruan Gelar Lokakarya

Menurutnya, pengawasan terhadapan masjud justru dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat bawah. Masyarakat bisa tersinggung, apalagi jika muncul tindakan yang berlebihan dari aparat.

"Akan terjadi konflik antara aparat dengan masyarakat masjid," terang Muzammil.

Oleh karena itu, ia menegaskan keberatan atas usulan tersebut. Apalagi pengawasan ini akan bersifat aktif dengan melakukan pendataan. Mulai dari takmir masjid, jemaah, pengasuh pengajian, hingga khotibnya dan materi khutbah.

Baca Juga: Judi Online Jadi Bahasan Ormas Islam di Kabupaten Pasuruan

"Di samping makin ribet, juga akan terjadi pelarangan ketika materinya tidak sesuai dengan kehendak penguasa. Seperti yang terjadi ketika zaman orde baru," cetusnya.

Untuk itu, MUI meminta usulan itu tak ditindaklanjuti. Ia menyarankan agar aparat bertindak manakala ada laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya penyimpangan yang menjurus kepada ajaran radikalisme.

"Seperti yang sering terjadi, masyarakat kita sudah cerdas dan mempunyai kecintaan pada NKRI. Ketika mendengar akan ada kegiatan yang tidak sesuai dengan ajaran ahlussunnah wal jamaah, pasti akan terjadi penolakan," tutup muzammil. (afa/rev)

Baca Juga: Polda Jatim Kolaborasi dengan Ponpes Wali Barokah Bentengi Santri dari Pengaruh Radikalisme

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO