5. Pemesan wajib mengisi secara lengkap daftar diri dan memilih jadwal keberangkatan serta menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku
6. Perjalanan berlaku pulang pergi dan wajib mengikuti sesuai jadwal KA
7. Pada hari perjalanan, calon penumpang wajib melakukan verifikasi kepada petugas KCIC dengan menunjukkan kartu identitas dan bukti pendaftaran
Jadwal keberangkatan uji coba kereta api cepat:
1. Relasi Stasiun Halim-Stasiun Tegalluar PP: Tersedia pukul 09.00 WIB dan 14.00 WIB
2. Relasi Stasiun Tegalluar-Stasiun Halim PP: Tersedia pukul 09.00 WIB dan 14.00 WIB
Sebagai informasi, pada uji coba kereta api cepat tahap kedua, tersedia 4 perjalanan KA yang beroperasi. Dua diantaranya merupakan keberangkatan Stasiun Halim, dan dua lainnya dari Stasiun Tegalluar. Penumpang yang tergabung dalam uji coba kereta api cepat akan mendapt ansuransi perjalanan.
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News