DJBC Jatim Jawab 8 Tuntutan Aktivis Pendowo Limo, Berikut Rinciannya

DJBC Jatim Jawab 8 Tuntutan Aktivis Pendowo Limo, Berikut Rinciannya

Pertama, mengacu pada Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008), beserta penjelasannya.

“Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat," ujarnya.

Kedua, mengacu pada Pasal 17 huruf j UU 14/2008, beserta penjelasannya juncto Pasal 115C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU 17/2006), beserta penjelasannya a. Pasal 17 huruf j UU 14/2008.

“Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang,” ujar dia.

Kemudian b.Pasal 155C UU 17/2006 Ayat 1 menjelaskan bahwa, Setiap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilarang memberitahukan segala sesuatu yang diketahuinya atau diberitahukan kepadanya oleh orang dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan Undang-Undang ini kepada pihak lain yang tidak berhak. Pasal 17 huruf j UU 14/2008, beserta penjelasannya juncto Pasal 44 ayat (1) huruf b dan huruf i, serta ayat 2 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, beserta penjelasannya.

Disamping itu, Kakan juga menguraikan bahwa Pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila arsip dibuka untuk umum dapat mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat. Kemudian mengungkap memorandum atau surat-surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan. Oleh karena itu Kakan menyarankan agara Pencipta arsip wajib menjaga kerahasiaan arsip tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1 dan 3) .

Ketujuh, Atas permintaan data perkara tindak pidana di bidang cukai sebagaimana tertulis pada poin 5 (lima) surat dapat disampaikan, jumlah perkara tindak pidana di bidang cukai telah selesai dilakukan penyidikan dan diserah terimakan ke Kejaksaan Negeri, terdiri dari 1 Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (PDP) pada tahun 2021, 3 PDP tahun 2022, dan 4 PDP pada tahun 2023.

Kedelapan, Berdasarkan data-data yang telah disebutkan diatas, Saudara perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut; Pertama, wajib menjaga kerahasiaan data yang diberikan dan wajib menghindari penyalahgunaan data yang diberikan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Kedua, penggunaan data dan informasi semata-mata ditujukan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam permohonan informasi. (par/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO