"Saya hanya orang kecil, berapapun yang di minta akan diusahakan memenuhinya, meskipun hutang sana-sini," keluhnya.
Dijelaskan pembayaran diawali pada 11 Oktober 2016 sebesar Rp7 juta, tanggal 3 Desember 2016 sebesar Rp7 juta, tanggal 22 Agustus 2019 sebesar Rp10 juta, tanggal 12 Oktober 2020 sebesar Rp10 juta, dan terakhir di 7 November 2020. Semua uang yang sudah diterimanya sebanyak Rp54 juta, dan itu tercatat du kwitansi untuk membayar biaya pengurusan 7 sertifikat
"Jelas ini penipuan maka saya atas kesepakatan keluarga, melaporkan kasus ini ke polisi", tandas Sumardi.
Bukti jika Kades Ngadiboyo dilaporkan ke Polres Nganjuk berupa surat tertanggal 2 Oktober 2023 dan bukti surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) nomor B/673/SP2HP - 1/ lX/RES.1.11./2023/Satreskrim yang dikeluarkan pada tanggal 12 September 2023 oleh Satreskrim Polres Nganjuk yang dikirim kepada Sarmadi selaku pelapor.
Dari berkas laporan yang diajukan ke Polres oleh kedua korban ( Lahuri dan Sarmadi) dilengkapi bukti bukti akurat berupa kwitansi pembayaran biaya sertifikat yang diterima dan ditandatangani oleh Aries Tri Rahendra dengan nominal bervariasi. (bam/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News