![KPU Bangkalan Tetapkan 479 DCT, 1 Mantan Terpidana Gagal Nyaleg, Begini Alasannya KPU Bangkalan Tetapkan 479 DCT, 1 Mantan Terpidana Gagal Nyaleg, Begini Alasannya](/images/uploads/berita/700/cef7d82f072b2981f9d77cb3b4fb297d.jpg)
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan menetapkan sebanyak 479 Daftar Calon Tetap (DPT) Caleg DPRD Kabupaten Bangkalan dari 17 partai politik yang mendaftar.
Divisi Penyelenggara KPU Bangkalan, Sri Handayani, menyampaikan dari 497 DCT terdapat 1 caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) lantaran mantan narapidana. Namun, Sri tidak mengungkap identitas caleg tersebut.
BACA JUGA:
- Perjuangan PKS Berakhir Manis, Rebut Kursi Terakhir DPRD di Dapil 5 Bangkalan Usai PSSU
- Hitung Ulang 10 TPS Desa Langkap, PPP Hanya Peroleh 4 Suara dari 1.474 Suara
- PKS, PDIP, dan Hanura Bangkalan Kecewa Penghitungan Ulang Surat Suara Dilakukan di Surabaya
- KPU Bangkalan Launching Maskot "Bang Jago" dan Jingle "Coblosan" untuk Pilkada Bangkalan
"Yang TMS itu dari partai PPP mantan narapidana yang baru keluar 8 bulan. Dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) harus jeda selama 5 tahun," ucapnya, Sabtu (4/11/2023).
Sebelumnya bacaleg yang mendaftar sebanyak 576 orang, namun hanya 481 yang masuk sebagai daftar calon sementara (DCS). Sementara dari total 18 parpol, terdapat 1 parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya.
"Setelah pleno, DCT ada 480 dan 1 tidak memenuhi syarat karena mantan terpidana dan dari parpol menjadi 17 karena Partai Garuda datang tapi mereka tidak melakukan registrasi," pungkasnya. (mil/uzi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News