Wacana Pemindahan Lokasi PUSS 10 TPS Desa Langkap, Musawwir: Jangan Langgar Putusan MK

Wacana Pemindahan Lokasi PUSS 10 TPS Desa Langkap, Musawwir: Jangan Langgar Putusan MK Kondisi kotak suara suara pemilu presiden dan legislatif di Gudang Bulog Bangkalan. Foto diambil pada hari Kamis 13 Juni 2024. Foto: AHMAD FAUZI/ BANGSAONLINE

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Wacana pemindahan lokasi penghitungan ulang surat suara (PUSS) 10 TPS di Desa Langkap ke kantor KPU Jawa Timur, mendapat tanggapan Anggota DPRD , H. Musawwir.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menolak pemindahan lokasi hitung ulang surat suara ke KPU Jatim, karena bertentangan dengan amar putusan nomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Musawwir menegaskan pemindahan lokasi hitung ulang surat suara ke KPU Jatim bukan hanya melanggar amar putusan MK, tapi mengingkari kesepakatan hasil rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, Polres, Bangkesbangpol, serta perwakilan semua partai politik di yang digelar di pada Selasa (11/6/2024) lalu.

"Rapat koordinasi itu juga dipimpin langsung Ketua KPU Zainal Arifin didampingi komisioner dan Ketua Bawaslu Ahmad Mustain Saleh," jelasnya kepada wartawan BANGSAONLINE.com, Selasa (18/6/2024).

"Wacana perpindahan PUSS ke provinsi menimbulkan tanya besar, ada apa dengan komisioner KPU yang baru?" cetusnya.

Ia mengingatkan amar putusan MK Majelis Hakim angka 4, yang memerintahkan KPU untuk melakukan hitung ulang surat suara di 10 TPS Desa Langkap, Kecamatan Burneh, dalam waktu paling lambat 21 hari sejak pengucapan putusan a quo.

Sedangkan angka 6, memerintahkan Bawaslu Provinsi Jatim dan Bawaslu Kabupaten untuk melakukan pengawasan, bukan memindah PUSS ke provinsi.

Tidak hanya itu, pada angka 7 juga memerintahkan Kepolisian RI untuk melakukan pengamanan terhadap proses penghitungan suarat suara ulang sesuai dengan kewenangannya.

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO