![Wacana Pemindahan Lokasi PUSS 10 TPS Desa Langkap, Musawwir: Jangan Langgar Putusan MK Wacana Pemindahan Lokasi PUSS 10 TPS Desa Langkap, Musawwir: Jangan Langgar Putusan MK](/images/uploads/berita/700/45dce2826c34a7ff812c58eb04333164.jpg)
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Wacana pemindahan lokasi penghitungan ulang surat suara (PUSS) 10 TPS di Desa Langkap Bangkalan ke kantor KPU Jawa Timur, mendapat tanggapan Anggota DPRD Bangkalan, H. Musawwir.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bangkalan ini menolak pemindahan lokasi hitung ulang surat suara ke KPU Jatim, karena bertentangan dengan amar putusan nomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:
- Perjuangan PKS Berakhir Manis, Rebut Kursi Terakhir DPRD di Dapil 5 Bangkalan Usai PSSU
- Hitung Ulang 10 TPS Desa Langkap, PPP Hanya Peroleh 4 Suara dari 1.474 Suara
- PKS, PDIP, dan Hanura Bangkalan Kecewa Penghitungan Ulang Surat Suara Dilakukan di Surabaya
- KPU Bangkalan Launching Maskot "Bang Jago" dan Jingle "Coblosan" untuk Pilkada Bangkalan
Musawwir menegaskan pemindahan lokasi hitung ulang surat suara ke KPU Jatim bukan hanya melanggar amar putusan MK, tapi mengingkari kesepakatan hasil rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, Polres, Bangkesbangpol, serta perwakilan semua partai politik di Bangkalan yang digelar di pada Selasa (11/6/2024) lalu.
"Rapat koordinasi itu juga dipimpin langsung Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin didampingi komisioner dan Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh," jelasnya kepada wartawan BANGSAONLINE.com, Selasa (18/6/2024).
"Wacana perpindahan PUSS ke provinsi menimbulkan tanya besar, ada apa dengan komisioner KPU yang baru?" cetusnya.
Ia mengingatkan amar putusan MK Majelis Hakim angka 4, yang memerintahkan KPU Bangkalan untuk melakukan hitung ulang surat suara di 10 TPS Desa Langkap, Kecamatan Burneh, dalam waktu paling lambat 21 hari sejak pengucapan putusan a quo.
Sedangkan angka 6, memerintahkan Bawaslu Provinsi Jatim dan Bawaslu Kabupaten Bangkalan untuk melakukan pengawasan, bukan memindah PUSS ke provinsi.
Tidak hanya itu, pada angka 7 juga memerintahkan Kepolisian RI untuk melakukan pengamanan terhadap proses penghitungan suarat suara ulang sesuai dengan kewenangannya.