Terima Suap Hakim PTUN Medan, OC Kaligis Ditangkap KPK, Digelandang Lantaran tak Kooperatif

Terima Suap Hakim PTUN Medan, OC Kaligis Ditangkap KPK, Digelandang Lantaran tak Kooperatif Pengacara Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis dikawal tim penyidik tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). (foto: merdeka)

Tindak pidana korupsi itu terkait dengan proses pengajuan PTUN di Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Atas sprinlidik tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya, hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan.

Sementara Tim penyidik KPK terpaksa menggelandang Otto Cornelis Kaligis masuk gedung KPK karena dianggap tak kooperatif saat dipanggil penyidik untuk diperiksa. Kaligis juga disebut kerap memalsukan lokasi keberadaannya saat ditanya penyidik. "Melihat gelagat tidak baik itu, tim melakukan penangkapan," kata penyidik tersebut.

Nama OC Kaligis dikaitkan dengan operasi tangkap tangan penyidik KPK di Medan pada 9 Juli 2015. (ant/iss/ssn/sta/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO