JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Dua tersangka praktik aborsi ilegal berinisial D (49) dan OIS (42) mengaku selama dua bulan terakhir membuka praktik berpindah-pindah tempat sesuai dengan perjanjian antara pelaku dan pasien.
“Kalau dari informasi, yang bersangkutan menerangkan (sudah) 20 kali (praktik) aborsi selama dua bulan ini,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
BACA JUGA:
- Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
- 2.292 Butir Obat Aborsi Merk Cytotec Diamankan, Jaringan Praktik Abrosi Mojokerto-Jakarta Dibongkar
- Warga Temukan Makam Bayi Fulan Hasil Aborsi di Mojokerto, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
- Usai Aborsi dengan Minum Obat, ABG ini Masukkan Janin Berumur Lima Bulan ke Kuali
“Tapi, sebelumnya, dia juga menjadi agen dari orang lain, dari praktik yang lain. Makanya kami akan melakukan pengembangan,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, D dan OIS memasang tarif berbeda-beda pada pasiennya.
“Sekitar Rp 10 juta sampai Rp 12 juta,” kata Gidion.
Sebelumnya, Polsek Kelapa Gading mengungkap lima orang terkait praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (14/12/2023).