Buka Rakor Penyusunan LPPD, Pj. Wali Kota Mojokerto Minta OPD Bersinergi

Buka Rakor Penyusunan LPPD, Pj. Wali Kota Mojokerto Minta OPD Bersinergi

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - menggelar rapat koordinasi penyusunan LPPD, LKPJ, RLPPD, dan laporan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas penjabat kepala daerah.

Dalam event yang difasilitasi Bagian Pemerintahan Setda Kota Mojokerto tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menekankan kesatuan organisasi pemerintah daerah (OPD) dalam penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD).

Tahapan ini merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah. LPPD sebagai dasar evaluasi pemerintah daerah dalam upaya peningkatan kinerja berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

menegaskan agar seluruh perangkat daerah di memiliki pemahaman yang sama dan saling bersinergi dalam menyusun LPPD

“Dalam menyusun LPPD diperlukan koordinasi antar OPD untuk menyatukan kesepahaman,” kata Ali Kuncoro saat membuka rapat koordinasi di Aston Mojokerto, Jumat (22/12).

Mas Pj, sapaan akrab Ali Kuncoro, juga menegaskan dalam menyusun LPPD membutuhkan sinergitas dari berbagai pihak untuk mendapatkan data kinerja yang reliable dan baik, dengan mengindahkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi, dan objektif.

“Siapkan data-data yang benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Teliti dan hindari kekeliruan penyajian data, sehingga semua data dapat tersajikan dengan baik,” pinta Ali.

Lebih lanjut, Ali juga meminta agar melakukan koordinasi dan verifikasi secara cermat, sehingga tidak lagi terdapat perbedaan antara lembaga yang satu dan yang lainnya, karena LPPD harus segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI paling lambat tanggal 31 Maret 2024.

Sebagaimana diatur dalam Permendagri no. 18 tahun 2020, dalam menyusun LPPD ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan, di antaranya membentuk tim penyusun dan tim pereviu, pengumpulan data dan dokumen pendukung, penyusunan dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan verifikasi oleh tim pereviu, penyusunan rancangan LPPD berdasarkan catatan hasil reviu, penetapan dokumen LPPD, dan penyampaian LPPD. (yep/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO