Anggota Banggar DPRD Gresik Ungkap Alasan BK Desa dari APBD 2023 Tak Cair

Anggota Banggar DPRD Gresik Ungkap Alasan BK Desa dari APBD 2023 Tak Cair Anggota Banggar DPRD Gresik, Faqih Usman.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD , Faqih Usman, menyebut bantuan keuangan (BK) untuk desa dari APBD 2023 yang belum cair hingga tutup tahun anggaran tidak bisa dicairkan pada tahun ini. Sebab, masa penggunaan APBD 2023 sudah tutup.

"Jadi, BK desa hingga tutup tahun 2023 tak cair, maka tak bisa cair di 2024, sebab masa penggunaan anggaran 2023 sudah selesai," kata Faqih kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (3/1/2024).

Baca Juga: Otak Perampokan Disertai Pembunuhan Agen BRILink di Gresik Belum Tertangkap

Menurut dia, anggaran BK desa yang belum bisa dicairkan oleh pemerintah hingga tutup tahun 2023 masih cukup besar, mencapai sekitar Rp30 miliar.

"BK sebesar itu rata-rata untuk pencairan tahap 2, juga ada yang tahap 1 dan 2 di sejumlah desa," ujarnya.

Ketua DPD PAN itu menyebutkan, kepala desa yang BK-nya tak cair hingga tutup tahun pada kelimpungan. Sebab, rata-rata mereka sudah mengerjakan project pembangunan di desa dari program BK dengan dana talangan atau pinjaman.

Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar

Faqih lantas mencontohkan, desa A mendapatkan BK Rp200 juta tahun 2023 untuk pemavingan jalan lingkungan. BK Rp200 juta itu baru cair tahap 1 Rp100 juta. Sedangkan sisanya tahap 2 Rp100 juta belum cair.

"Tapi, oleh kepala desa jalan paving dengan anggaran Rp 200 juta sudah dibangun 100 persen. Kekurangan dana Rp 100 juta ditalangi dulu atau pinjam. Dengan harapan setelah BK tahap 2 Rp 100 juta cair digunakan untuk melunasi dana talangan atau pinjaman," paparnya.

Namun, dana BK tahap 2 yang diharapkan cair tak cair hingga tutup tahun 2023, karena Pemkab terbentur fiskal (keuangan).

Baca Juga: 4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini

"Jadi, BK yang tak cair hingga tutup tahun 2023, ya tidak bisa cair. Pemkab tak punya hutang BK ke desa yang belum cair. Beda dengan proyek-proyek pemerintah seperti proyek fisik jalan kabupaten dan lainnya di DPUTR," urai Faqih.

"Pemerintah yang tak bisa bayar proyek yang sudah tuntas di 2023 harus dibayar di tahun 2024 dengan cara pergeseran anggaran, karena pemkab punya hutang pihak ketiga. Itu ada aturannya," imbuhnya.

"Beda dengan BK untuk desa. Ketika BK tak cair pada tahun berjalan (2023), maka Pemkab tak boleh bayar di tahun 2024, karena tak ada aturan seperti itu," tuturnya melanjutkan.

Baca Juga: Kunjungi Wisata Mangrove Karangkiring Gresik, Ning Nurul Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK

Kendati demikian, Faqih menyatakan DPRD tetap membantu mencarikan solusi. Harapannya, piutang BK 2023 tetap bisa dicairkan.

"Kami telah meminta Kabag Hukum, Mas Pramudya untuk konsultasi ke BPK, apakah diperbolehkan BK yang belum cair di 2023, bisa dibayar di APBD 2024. Mungkin formulanya nanti dianggarkan pada APBD-Perubahan (APBD) 2024 dengan nomenklatur atau kegiatan serupa," pungkasnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO