KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021 senilai Rp300 juta.
Dua tersangka itu yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Trisulandari, selaku pengguna anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021. Kartika sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021.
Sedangkan tersangka kedua adalah AKP selaku pihak swasta yang secara bersama-sama dengan tersangka ADP (CV Punakawan) yang telah melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai dengan kontrak
Setelah ditetapkan tersangka, mereka langsung dibawa petugas ke mobil tahanan Kejari Kota Batu untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas I dan Kelas II A Malang, Selasa (9/1/2024).
Kasi Intel Kejari Kota Batu, Muhammad Januar Ferdian, mengatakan ADP adalah Direktur CV. Punakawan selaku pelaksana kegiatan. Sedangkan DA adalah Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas. Keduanya ditetapkan tersangka lebih dulu pada 11 November 2023.
"Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka KT selaku pejabat pembuat komitmen bersama-sama dengan konsultan pengawas tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dengan cermat sebelum menerima hasil pekerjaan," kata Januar.