PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap para pelaku Curanmor di swalayan Jl Ikan Paus, Kecamatan Bangil.
Pelaku yang diringkus yakni dua pria berinisial RH (25) dan AE (22), warga Kecamatan Lekok, Pasuruan yang beraksi 23 Desember 2023 pukul 22.15 WIB.
BACA JUGA:
- Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
- Kota Pasuruan Masuk Kategori Utama dalam Program Kampung Iklim Nasional
- Dua Pemuda asal Pandaan Pasuruan Jadi Korban Tabrak Lari, Motornya Nyungsep ke Parit
- Demi Bayar Cicilan Motor Nunggak, Suami di Pasuruan Jual Istrinya untuk Layani Threesome
Pelaku lainnya satu pria berinisial MA (29) dan wanita bernisial SMA (23) warga Kecamatan Grati, Pasuruan yang beraksi pada 18 Januari 2024 pukul 23.15 WIB.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan masing-masing kronologi dua kasus tersebut..
Kasus pertama, pelaku berusaha mengambil sepeda motor Honda CRF yang terparkir saat korban mengambil uang di ATM yang ada di swalayan itu.
"Kemudian Pelaku berusaha menyalakan sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan Kunci T, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 36.500.000,- (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)," kata AKBP Bayu kepada para Awak Media di halaman Joglo Mapolres Pasuruan, Senin (22/01/2024).Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 1 lembar Fotocopy STNK Honda CRF
- 1 lembar surat keterangan dari Bank.
- 1unit Sepeda motor honda beat warna biru putih nopol W 6336 VV milik Pelaku.
- 4 buah berbagai kunci sepeda motor yang sudah di modif.
- 7 buah kunci anak kunci T.
Klik Berita Selanjutnya