TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengeluarkan SE tentang moratorium atau penangguhan sementara izin usaha pendirian toko modern seperti Indomaret maupun Alfamart, tampaknya tak maksimal.
Sebab, di lapangan nyatanya masih ada belasan minimarket yang diduga belum mengantongi izin.
Data yang dimiliki BANGSAONLINE.com, ada belasan toko modern berlabel Alfamart milik PT Sumber Alfaria Trijaya yang belum mengantongi izin, tetapi sudah nekat beroperasi.
"Info yang kami terima ada 18 Alfamart yang belum memiliki izin," terang salah satu sumber yang meminta agar namanya dirahasiakan saat dimintai keterangan, Kamis (15/2/2024).
Menanggapi adanya minimarket yang sudah beroperasi meski belum mengantongi izin, Ketua DPRD Tuban, Mohammad Miyadi, meminta agar pemkab bertindak tegas.
Sebab, surat edaran (SE) nomor: 510/622/414.110.4/2204 tentang penangguhan izin pendirian minimarket masih berlaku hingga 31 Desember 2024.
"Ya moratorium tersebut harus dijalankan," tegas Miyadi.
Sementara Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi, berjanji akan segera melakukan koordinasi dengan OPD terkait perihal minimarket yang belum mengantongi izin.
Klik Berita Selanjutnya