"Tentunya akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan tim perizinan," ucap Gunadi saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.
Di sisi lain, Pimpinan PT Sumber Alfaria Trijaya di Rembang yang menaungi Toko Modern Alfamart di Kabupaten Tuban, Ihsan, mengklaim pihaknya selalu mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku di daerah.
"Mengenai ini (moratorium) kami selalu mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku di daerah tersebut. Termasuk di antaranya kelengkapan izin toko kami di Kabupaten Tuban," bebernya.
Namun, saat disinggung belasan minimarket Alfamart yang tidak mengantongi izin dan tetap beroperasi, Ihsan tak merespons.
Diketahui, SE Moratorium tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Budi Wiyana per 1 Februari 2024. Dalam SE itu dijelaskan bahwa penangguhan izin pendirian minimarket berlaku hingga 31 Desember 2024.
Selama masa moratorium, maka penerbitan izin maupun perpanjangan ataupun daftar ulang ditangguhkan. Penerbitan rekomendasi serta verifikasi surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup juga ditangguhkan.
Tak hanya itu, penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) toko modern juga ikut ditangguhkan. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News