Mantan Kadiskop Gresik Akhirnya Ditahan

Mantan Kadiskop Gresik Akhirnya Ditahan Kajari Gresik Nana Riana (tengah), didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda, dan Kasi Intel R.Risky saat memberikan keterangan pers. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perindag, Malahatul Farda, Kamis (22/2/2024).

Dia akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Sosialisasi Penggunaan DD, Ini Pesan Kajari Gresik pada Kades se-Kebomas agar Tak Korupsi

Farda sebelumnya ditetapkan tersangka kasus dugaan penyimpangan dana hibah UMKM atau kelompok usaha mikro (KUM) dari APBD Perubahan Gresik 2022 sebesar Rp17,6 miliar.

Selain Farda, Kejari Gresik juga menetapkan Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, Riyan Febrianto, sebagai tersangka kasus penyimpangan hibah UMKM dengan model e-katalog.

Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan 340 KUM.

Baca Juga: Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko

Dari jumlah itu, ada 179 KUM yang ditangani oleh CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi dengan total anggaran Rp3,7 miliar.

"Total kerugian negara dari hasil auditor setelah dipotong pajak 860 juta," ucap Nana didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda dan Kasi Intel R. Risky.

Nana menyampaikan, ada empat penyimpangan yang dilakukan tersangka dalam perkara ini. Pertama, barang-barang yang diserahkan kepada penerima hibah tak sesuai dengan proposal.

Baca Juga: Tok! Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Eks Kadiskop Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kedua, barang yang diberikan tak sesuai spek. Ketiga, barang hibah yang diserahkan tak sama. Keempat, barang diberikan bentuk uang.

Akibat perbuatannnya, tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU tipikor UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Nana.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Beras CSR di Desa Roomo, Kejari Gresik Tahan Kades, Sekretaris, dan Ketua BPD

Ditanya potensi tersangka lain, Nana Riana menyataka ada potensi. Sebab, yang diperiksa baru 2 penyedia dan 179 KUM dari total 774 KUM se-Kabupaten Gresik.

"Potensi tersangka lain masih ada," pungkasnya.

Sementara itu, Alifin Nurahmana Wanda nenambahkan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dengan memanggil 10 penyedian lain dan para KUM penerima hibah.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Beras CSR Desa Roomo, Kejari Gresik Periksa Sekdes dan Ketua BPD

"Kami akan dalami 10 penyedia lain dan minta ketetangan KUM yang hibahnya ditangani oleh penyedia tersebut," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO