JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, dirinya tak permasalahan apabila anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) gulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurutnya, hak angket merupakan urusan parlemen dan serahkan urusan hak angket tersebut kepada DPR.
Baca Juga: Bansos Beras Diharapkan Lanjut, Presiden Jokowi Janji Akan Bisiki Prabowo
"Hak angket itu kan urusannya parlemen ya, urusan DPR, saya kira itu nanti apa mau dilakukan, apa tidak dilakukan, itu ada di DPR sana," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Tangerang, Kamis (7/3/2024).
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan ikut campur dalam wacana hak angket.
"Pemerintah tidak ikut melibatkan diri di dalam soal hak angket, itu sepenuhnya ada pada kewenangan DPR ya," tuturnya.
Baca Juga: Bersama Presiden Jokowi, Menteri ATR/BPN Peroleh Brevet Kehormatan Hiu
Ma’ruf berharap, hak angket tidak berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga saat pergantian kekuasaan dari Jokowi ke pemerintahan berikutnya, dapat berjalan dengan baik.
"Kita harapkan tidak sejauh itu ya, tidak sampai ke sana (pemakzulan). Kita harapkan bahwa seperti biasanya kita berjalan dengan baik-baik saja, pergantian pemerintahan itu dengan baik-baik saja," kata Ma'ruf.
Sebelumnya diketahui, wacana menggulirkan hak angket mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu pertama kali diangkat oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Smelter Grade Alumina, Erick Thohir Paparkan Dampak soal Impor Alumnium
Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menggunakan hak angket karena dugaan kecurangan yang menurutnya sudah terbuka.
Selain Ganjar-Mahfud, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan bersama partai politik pengusungnya, yaitu Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), juga siap gulirkan hak angket.
Pada rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (5/3/2024) lalu, anggota DPR dari Fraksi PDIP, PKB dan PKS sudah menyampaikan interupsi bergulirnya hak angket.
Baca Juga: Menparekraf Sebut Investasi IKN dari Luar Negeri Sentuh Angka Rp1 Triliun
Namun, hal itu tidak direspon oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, karena menurutnya ada mekanisme tersendiri untuk mengajukan hak angket. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News