Namun, pihaknya tetap memberikan sanksi bagi pengusaha tempat karaoke yang masih nekat buka saat Ramadhan.
"Sanksinya berupa teguran lisan dan administrasi," katanya.
Namun, Sumarno mengatakan, pihaknya hanya memperbolehkan beroperasi untuk pembeli warung biasa. Sedangkan untuk karaoke, sementara ditutup hingga Ramadhan usai.
"Kalau warung masih boleh, yang tidak boleh tempat karaokenya," katanya.
Diketahui, Satpol PP Tulungagung menggelar razia gabungan yang menyasar tempat hiburan malam di wilayah pinggiran. Dari empat karaoke yang dirazia, petugas menemukan dua tempat karaoke yang masih menjual minuman.
Kedua tempat karaoke itu berada di Desa Junjung dan Desa Sambijajar Kecamatan Sumbergempol.
Petugas menyita minuman tersebut dan dijadikan barang bukti.
"Untuk miras ditangani langsung oleh Polres Tulungagung," katanya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News