Nasib Demokrasi di Tangan MK

Nasib Demokrasi di Tangan MK Mukhlas Syarkun. Foto: ist

Oleh: Mukhlas Syarkun

Mahfud MD meyakini bahwa Mahkamah Konsitusi (MK) akan membuat keputusan yang moomental. Tentu monomental yang positif, yaitu keputusan yang membuka peluang demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan kembali.

Baca Juga: Ditanya tentang Akun Fufufafa, Kini Menkominfo Bungkam

Oleh karena itu, tidak salah jika MK bisa membuat terobosan hukum yang memungkinkan menjadikan Indonesia tetap dilihat oleh dunia sebagai negara demokrasi.

Maka saatnya MK yang memiliki keputusan final mengikat, dituntut membuat Keputusan yang dapat mencegah potret pemilu brutal tidak menjadi kebiasaan.

Apalagi ada dasar hukumnya, yaitu MK bisa membuat terobosan hukum. Yaitu pemilu ulang tanpa Gibran. Dengan demikian Prabowo bisa menggantikan calon wakil presiden lain.

Baca Juga: Pemilik Akun Fufufafa Diduga Alami Problem Psikologis, Kecanduan Pornografi

Apa dasar hukumnya ?

1. Tap MPR soal KKN pencalonan Gibran melanggar TAP MPR KKN

2. Soal asas yang konstitusional yaitu jurdil. Seang Pemilu kali ini justru marak intimidasi yang merupakan pelanggaran HAM. Bahkan badan dunia menyoal fakta lurah-lurah kini mengaku mendapat tekanan dan intimidasi

Baca Juga: Analisis Konten Fufufafa, Cermin Karakter Gelap Manusia

3. Pelanggaran penggunaan Anggara APBN

Semua itu terkait dengan Gibran. Sebab semua bermuara ke Jokowi, bapaknya Gibran. Misalnya aparat yang melakukan intimidasi sampai kuasa anggaran dana Bansos di luar sepengetahuan Mensos Risma. Menurut Risma hanya presiden yang bisa melakukan itu (bagi-bagi Bansos di luar koordnasi dengan Mensos).

Maka MK bisa melakukan diskualifikasi hanya pada Gibraan dengan argumentasi di atas.

Baca Juga: Menkominfo Tepis Pemilik Akun Fufufafa Bukan Gibran Rakabuming Raka, Tapi …

Kini MK menjadi satu-satunya harapan masyarakat demi masa depan demokrasi dan tegaknya Indonesia sebagai negara hukum.

Jika MK tetap berpikir konservatif, maka Indonesia telah batal menjadi negara hukum, justru berubah jadi negara kekuasaan, dan MK akan mendapat kutukan dari pendiri bangsa yang telah membentuk NKRI sebagai negara hukum yang demokratis juga berhutang (darah reformasi) yang ingin negeri ini bebas KKN.

Jakarta, 26/3/2024

Baca Juga: Sama Pernah Naik Jet Pribadi, Tapi Mahfud MD Bukan Gratifikasi, Kaesang Belum Berani Klarifikasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO