Lagi, MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik

Lagi, MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik Anwar Usman. Foto: CNNIndonesia

JAKARTA, BANGSAONLINE.com -  kembali mendapat putusan tak sedap. Majelis Kehormatan (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi terbukti melanggar kode etik. Alasannya, Anwar tidak menerima putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 dan sanksi yang harus diterimanya.

Seperti diberitakan, dalam putusan MKMK sebelumnya, Nomor 2/MKMK/L/2023, dinyatakan melanggar kode etik dalam memutus perkara nomor 90 tentang syarat minimal usia capres-cawapres karena terdapat konflik kepentingan.

Baca Juga: Bansos Beras Diharapkan Lanjut, Presiden Jokowi Janji Akan Bisiki Prabowo

Paman Gibran Rakabuming Raka itu lalu disanksi dengan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Ternyata adik ipar itu tidak menerima putusan tersebut. Anwar bahkan mengekspresikan dalam sebuah pernyataan dan menggugat putusan itu ke PTUN.

"Hakim terlapor terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan angka 2 Sapta Karsa Hutama," kata Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).

Dilansir CNN, I Dewa Gede Palguna menyebut Majelis Kehormatan memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Hakim terlapor untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap putusan Majelis Kehormatan.

Baca Juga: Ditanya tentang Akun Fufufafa, Kini Menkominfo Bungkam

"Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor," ujarnya.

Dalam pertimbangannya, Palguna menjelaskan hakim konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan.

Palguna menyebut hakim konstitusi juga harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati.

Baca Juga: Bersama Presiden Jokowi, Menteri ATR/BPN Peroleh Brevet Kehormatan Hiu

"Serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah," kata dia.

Oleh sebab itu, MKMK menilai sikap yang tidak menerima putusan MKMk no 2/MKMK/2023 adalah hal janggal.

"Dalam pandangan Majelis Kehormatan merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kode etik dan perilaku hakim konstitusi," tegasnya.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Smelter Grade Alumina, Erick Thohir Paparkan Dampak soal Impor Alumnium

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim konstitusi minta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua (MK) dibatalkan. Anwar juga ingin kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.

Hal itu tertuang dalam isi gugatan yang dilayangkan Anwar terhadap Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Anwar ingin PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Masa Jabatan 2023-2028.

Baca Juga: Menparekraf Sebut Investasi IKN dari Luar Negeri Sentuh Angka Rp1 Triliun

Hal itu membuat pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dalam konferensi pers pascaputusan MKMK adhoc terkait pemberian sanksi pencopotannya dari jabatan Ketua MK pada Selasa (7/11/2023) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Presiden Jokowi Unboxing Sirkuit Mandalika, Ini Motor yang Dipakai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO