BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial MT (22) warga Desa Manoan, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan babak belur dihakimi warga usai tertangkap basah saat akan menggondol sepeda motor milik warga.
Saat itu, MT mencoba menggasak motor di halaman rumah warga di Desa Lembung Gunung, Kecamatan Kokop.
Baca Juga: Persiapan Menuju JMFW 2025, Desainer Asal Bangkalan Pamerkan Batik Madura Bertema Kerajaan
MT tak sendiri. Ia bersama rekannya SP warga Desa Manoan yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi setempat.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Ismanjaya mengungkapkan bahwa satu pelaku aksi pencurian di wilayah Kokop berhasil diamankan warga.
Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu
"Kejadiannya pada Jum'at 10 Mei 2024 lalu, satu pelaku berinisial MT berhasil diamankan oleh warga. Sedangkan rekannya berinisial SP berhasil kabur, masih dalam pencarian," ungkapnya, Senin (13/5/2024).
Mulanya, pemiliki motor bernama Ibnu (40) memarkir kendaraan di halaman rumah milik tetangganya Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat kejadian, korban berada diruang tamu bersama pemilik rumah. Disela obrolan, keduanya mendengar bunyi kretek-kretek dari arah luar tempat motornya diparkir.
Baca Juga: Disambut Doa, Khofifah Ajak Santri Ponpes Al Anwar Bangkalan untuk Tempuh Pendidikan yang Tinggi
Seketika, keduanya keluar untuk memastikan sumber bunyi tersebut. Korban mendapati motornya berpindah tempat dan disampingnya sudah ada 2 orang tidak dikenal.
"Korban langsung berteriak maling hingga warga sekitar berdatangan dan berupaya menangkap 2 pria tidak dikenal itu. Satu dari pelaku berhasil melarikan diri," ujar Febri.
Kepada warga, tersangka mengaku hendak mencuri ayam. Namun saat digeledah, didapati kunci T di saku tersangka yang berhasil diamankan.
Baca Juga: Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
"Emosi warga pun sempat tersulut dan melayangkan pukulan pada tersangka. Beruntung, aksi main hakim sendiri itu tidak berlanjut, warga segera melaporkan dan menyerahkannya pada kepolisian," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (fat/uzi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News