Terdakwa Kasus Narkoba asal Karang Empat Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Narkoba asal Karang Empat Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara Ilustrasi.

Disana, terdakwa ditawari uang Rp2 juta untuk mengirimkan paket berisi sabu seberat 500 gram ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Terdakwa sempat meragukan tawaran tersebut, hingga akhirnya ia menyetujui setelah menyakinkan bahwa aksinya tersebut akan aman.

Namun, belum sampai ke kota tujuan, isi paket tersebut terdeteksi pihak ekspedisi dan dikembalikan ke Edy. Setelah itu, terdakwa ditangkap oleh BNNP Jawa Timur.

Kasi Intel Putu Arya Wibisana, menjelaskan mengapa Edy Susanto hanya dituntut satu penjara. Di fakta persidangan ternyata yang bersangkutan tidak mengetahui saat membawa sabu.

"Fakta persidangannya, saksi penangkap (BNN) pun menyatakan terdakwa tidak tahu kalau dia akan menerima paket berisi sabu,” ucapnya.

Sementara itu, Alex Madan selaku Humas , saat dikonfirmasi masih belum bisa memberikan keterangan terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa yang hanya satu tahun penjara. (rus/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Mejusi Bekuk Kurir Narkoba di Gerbang Tol Simpang Pematang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO