GRESIK, BANGSAONLINE.com - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik menaikkan tarif pemakaian air untuk pelanggan ketegori niaga dan industri.
Kenaikannya mulai Rp1.000 hingga Rp1.500. Sedangkan untuk pelanggan kategori rumah tangga tidak ada kenaikan tarif pemakaian air.
BACA JUGA:
- Kecelakaan Maut di Tol Kebomas, Rombongan Pengantin Ditabrak Truk Trailer, Elf tak Berbentuk
- Pria di Gresik Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri Sambil Disiarkan di Facebook
- Adu Banteng dengan Toyota Innova, Pengendara Motor di Gresik Tewas
- Bupati Gresik Lepas Ekspor Produk UMKM Songkok ke Brunei Darussalam
"Penyesuaian tarif untuk pelanggan niaga dan industri ini untuk peningkatan pelayanan dan pengembangan jaringan pipa untuk menyalurkan air kepada para pelanggan," ucap Direktur Umum Perumda Giri Tirta Gresik, Ahmad Rusdilfahmi, saat sosialisasi penyesuaian tarif niaga dan industri kecil di kantor perumda setempat, Rabu (5/6/2024).
Penyesuaian harga tarif air ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 31 Tahun 2024. Sekadar informasi, total ada 6.638 pelanggan yang terdampak kenaikan tarif tersebut.
Mulai dari kategori pelanggan niaga kecil meliputi kos-kosan, toko kelontong, hingga perkantoran. Kenaikan harga Rp5.000 per meter kubik (m³) menjadi Rp6.500 per m³.
"Untuk industri kecil kenaikannya sama dengan kategori niaga kecil. Sedangkan untuk kategori niaga besar naik dari Rp7.500 menjadi Rp 8.500," tuturnya.
Menurut Fahmi, kenaikan tarif ini memang sudah waktunya. Sebab, Perumda Giri Tirta belum pernah menaikkan tarif sejak tahun 2018. Sementara tarif listrik dan biaya operasional lain terus naik.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini juga bertujuan untuk subsidi silang dengan kategori rumah tangga. Saat ini, tercatat ada 123.000 pelanggan Perumda Giri Tirta Gresik.
Klik Berita Selanjutnya