BLITAR, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus konten tukar pasangan di akun Youtubenya, Samsudin, mengaku tak menyesal mengunggah konten tersebut meskipun terseret ke meja hijau.
“Tidak. Tidak menyesal,” ujar Samsudin saat menjawab pertanyaan salah satu jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Blitar, Rabu (5/6/2024), yang mendudukkan dirinya sebagai terdakwa.
Samsudin mengklaim bahwa video tersebut versi aslinya berdurasi 29 menit itu ditujukan untuk dakwah. Oleh sebab itu, dirinya tidak menyesal membuat video tersebut.
“Kalau yang beredar di medsos adalah potongan dari video utuh itu, hanya (berdurasi) dua menit,” terangnya di persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Kurniawan serta dua hakim anggota, M Iqbal dan M Syafii.
Lebih lanjut, Samsudin mengatakan, di versi utuhnya, video itu diawali dengan adanya ceramah seorang kiai yang memperbolehkan para santri saling bertukar pasangan, asal sama-sama suka. Bahkan, terdapat adegan pria mencium dan memeluk seorang perempuan yang hadir pada sesi ceramah itu.
Namun, lanjutnya, pada bagian video tersebut, dirinya berdiri dan mengingatkan, bahwa yang dikatakan oleh kiai itu tidak dibenarkan oleh agama apapun, termasuk Islam.
Klik Berita Selanjutnya