Masuki Tahap Kedua Penyaluran Belanja Hibah Pelaku Usaha Mikro, Dinkop UMTK Gelar Sosialisasi

Masuki Tahap Kedua Penyaluran Belanja Hibah Pelaku Usaha Mikro, Dinkop UMTK Gelar Sosialisasi Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri Bambang Priyambodo saat memberi sambutan. Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sebagai bentuk tanggung jawab penerimaan belanja hibah kepada kelompok masyarakat, Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri menggelar Sosialisasi Proses Pencairan dan Pertanggungjawaban (SPJ) Pokmas Kota Kediri untuk bantuan sarana dan prasarana pelaku usaha mikro, Jumat (14/6/2024).

Pertemuan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kediri tersebut dihadiri sebanyak 120 pokmas dari tiga kecamatan yang ada di Kota Kediri.

Baca Juga: Kembangkan Kompetensi ASN, Pemkot Kediri Kembali Gelar Harmoni Belajar Seri II

Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri, Bambang Priyambodo, dalam sambutannya mengatakan bantuan tersebut diberikan kepada pokmas guna memberikan manfaat bagi pelaku usaha mikro dalam mengembangkan usahanya. Baik secara kuantitas dan kualitas pasar, maupun peningkatan pendapatan ekonomi.

"Bantuan dana hibah tersebut kami salurkan untuk pelaku usaha mikro yang ada di Kota Kediri, salah satunya sebagai upaya kami dalam percepatan pengentasan dan menanggulangi kemiskinan ekstrem," terangnya.

Agar materi yang disampaikan dapat dipahami peserta, Dinkop UMTK mengundang narasumber dari Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Baca Juga: 3 Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata, Pj Wali Kota Kediri Berharap Jadi Motivasi

"Bapak/Ibu semua yang hadir di sini dipercaya oleh anggota Dewan Kota Kediri untuk mengelola pokmas. Karena Bapak/Ibu sudah dipercaya, maka dari itu saya berharap semuanya proses ini sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga memberikan arahan kepada para penerima hibah agar merawat dan menjaga sarana prasarana yang bersumber dari dana hibah.

Dana yang bersumber dari APBD Kota Kediri tersebut akan diberikan kepada 172 Pokmas se-Kota Kediri untuk bantuan sarana dan prasarana pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Sekdakot Kediri Sambut Kedatangan Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya

Penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai peruntukannya kepada Wali Kota Kediri melalui Dinkop UMTK paling lambat satu bulan setelah pencairan.

"Dana hibah yang tidak habis atau sisa, maka sisanya wajib disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat setelah kegiatan selesai atau setelah penyerahan SPJ," jelas Bambang.

Adapun bagi pokmas yang mengajukan bantuan dana hibah, persyaratannya adalah membuat proposal ke Wali Kota Kediri, dilampiri bukti-bukti berupa status kepemilikan bangunan, sarana prasarana, dan dilampiri surat keterangan domisili, berita acara, dll.

Baca Juga: Percepat Transformasi Digital, Sekda Kota Kediri Tekankan Pentingnya Kerjasama Kolaborasi Tenaga IT

Sedangkan alur pelaksanaan pencairan dana hibah, Bambang menjelaskan, pertama dimulai dari pengajuan SK wali kota tentang penetapan daftar penerima hibah.

Kemudian dilanjut dengan sosialisasi/pengarahan kepada pokmas, selanjutnya proses pencairan/penyaluran, dilanjutkan dengan proses SP2D oleh BPPKAD, pembelian/pengadaan barang sarana prasarana untuk pelaku usaha mikro, dan terakhir proses SPJ dan monev.

"Saya berharap agar dana hibah ini bisa bermanfaat sesuai dengan kebutuhan dan penerima hibah selalu menggunakannya sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (uji/rev)

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO