PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Balai Harta Peninggalan (BHP) di usianya yang menginjak 400 tahun, terus berupaya mensosialisasikan tugas dan fungsi BHP kepada masyarakat.
Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya kegiatan Sosialisasi yang digelar oleh BHP Surabaya Kemenkumham Jatim di Ascent Premier Hotel, Pasuruan, Selasa (17/72024), dengan mengangkat tema 'Pentingnya Pengecekan dan Pendaftaran Wasiat dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris'.
BACA JUGA:
- Lapas Lamongan Komitmen Tingkatkan Kompetensi dan Integritas Petugas Pengamanan
- Lantik 23 Pejabat Fungsional, Kanwil Kemenkumham Jatim Tekankan Profesionalisme ASN
- Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Sosialisasi Penyampaian Hasil Penilaian Mandiri IRH
- Kadivpas Beri Atensi Khusus di Pelayanan Makanan, Targetkan Lapas Surabaya Punya Dapur Sehat
Sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2021, terdapat delapan tugas dan fungsi BHP yaitu, Wali Pengawas, Pengampu Pengawas, Kurator dalam Kepailitan, Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), Pendaftaran Wasiat Terbuka dan Pembukaan Wasiat Tertutup/ Rahasia, Uang Pihak Ketiga, Orang yang dinyatakan tidak hadir, dan Harta Tiada Kuasanya.
Khusus untuk tugas dan fungsi pembuatan SKHW, semenjak terbitnya Perka BPN Nomor 16 Tahun 2021, yang pada pokoknya menghapuskan, penggolongan, menjadikan BHP dalam pembuatan SKHW, tidak dikhususkan untuk keturunan timur asing non tionghoa, melainkan seluruh warga negara Indonesia.
Hendra Andy Satya Gurning selaku Kepala BHP Surabaya mengungkapkan bahwa Pluralisme dalam Hukum Waris adalah sebuah realita di masyarakat dan merupakan ciri khas di Indonesia.
Klik Berita Selanjutnya