Program bebas denda pajak dari Pemprov Jatim tersebut berlaku bagi warga Jawa Timur yang ingin mendapatkan pembebasan pajak daerah.
"Program ini sebagai bentuk reward dari Pemprov Jatim kepada Polda Jatim, sebab masih rangkaian HUT Bhayangkara 1 Juli," terangnya.
Samsat Tuban pun mengimbau kepada masyarakat memanfaatkan program tersebut, agar bisa bebas denda pajak atau sanksi lainnya.
"Masyarakat jangan khawatir mengantre lama. Sebab, sejak ada pemutihan ini pelayanan samsat agak diperpanjang waktunya," kata Fina, sapaan karib KRI Satlantas Polres Tuban.
"Kalau ada pemutihan seperti ini ya meningkat, bahkan dua kali lipat. Yang hari biasa terdapat 100 pemohon, kini sejak ada pemutihan bisa mencapai 200 an pemohon," pungkas Fina. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News