"Kedua tersangka ini bisa RJ karena memang dasarnya ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang bersangkutan. Korban menerima dengan ikhlas dan memaafkan tersangka. Dan yang pasti tersangka berjanji tidak mengulanginya lagi." urai Himawan.
Sejauh ini, lanjutnya, sudah ada 3 perkara RJ di Kejari Tuban. Dua kasus terkait UU Lalu Lintas (Laka Lantas) dan satu perkara 351 tentang penganiayaan.
"Januari sampai hari ini sudahh ada 3 kasus yang kita RJ," imbuhnya.
Ia berharap, program RJ di Kejari Tuban untuk tahun ini dapat bermanfaat dan bisa memberikan alternatif baru dalam menyelesaikan perkara. Himawan turut berterima kasih kepada para pihak yang terlibat dalam mensukseskan kegiatan RJ ini.
"Semoga hal ini dapat bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan, serta menjadi alternatif baru dalam menyelesaikan perkara," pungkasnya. (coi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News