MALANG, BANGSAONLINE.com - Bersinergi dengan Bea Cukai Malang, Satpol PP Kabupaten Malang kembali melaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal melalui blusukan ke kampung-kampung atau Sobo Kampung.
Kegiatan menyasar beberapa toko-toko di wilayah Kecamatan Pakis dan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jumat (9/8/2024).
Galuh Widia, Humas Bea Cukai Malang, mengatakan timnya bersama Satpol PP Kabupaten Malang berkeliling menyusuri kios penjual rokok dan masyarakat di Desa Saptorenggo Kecamatan Pakis.
"Jadi tujuan audience yang disasar adalah penjual rokok eceran di masing-masing kecamatan yang tersebar di Kabupaten Malang. Yang disampaikan adalah untuk stop atau tidak ikut serta dalam peredaran, penjualan rokok ilegal," terangnya.
Menurut Widia, rokok ilegal adalah rokok yang dilarang untuk diperjualbelikan karena melanggar peraturan perundang-undangan.
"Rokok ilegal itu memiliki 4 ciri-ciri, yang pertama rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, dan rokok dilekati pita cukai yang tidak sesuai personalisasinya," jelasnya.
Melalui sosialisasi Sobo Kampung ini, berdasarkan dari tim pengawasan Bea Cukai Malang, ternyata cukup efektif. Namun memang yang harus disasar adalah kawasan yang masuk zona merah.
Klik Berita Selanjutnya