"Korban dipiting dengan tangan kanan, dan kaki kanan pelaku merangkul korban hingga lemas," jelasnya.
Setelah korban lemas, tersangka memeriksa denyut nadi korban. Dari situ, Erwan mengetahui bahwa kekasihnya sudah tidak bernyawa. Pria 31 tahun itu kemudian menutup wajah korban dengan bantal dan melilitkan kain ke leher korban.
"Setelah melakukan semua itu, tersangka keluar mengunci pintu kos dan melarikan diri ke Jombang," katanya.
Perwira polisi berpangkat melati tiga itu mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan pembunuhan tersebut saat tersangka kembali ke Sidoarjo.
Christian menyatakan bahwa tersangka mengakui perbuatannya. Erwan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News