MALANG, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim memperkuat peran pemerintah daerah dalam kekayaan intelektual yang berkelanjutan dengan cara meningkatkan pemahaman operator Klinik Kekayaan Intelektual di daerah mengenai tata cara Penyusunan Salinan Ketentuan Penggunaan Merek Kolektif.
"Kami ingin menguatkan peran para operator klinik kekayaan intelektual di daerah ini, termasuk bagaimana perlindungan produk lainnya yang terkait merek kolektif seperti sertifikasi halal, ijin Badan POM hingga SNI," ujar Kabid Pelayanan Hukum dan HAM, Mustiqo Vitra Ardhiansyah dalam laporannya sebagai ketua panitia Training of Trainer kepada operator klinik KI se-Jatim, Rabu (14/8).
BACA JUGA:
- Lantik 23 Pejabat Fungsional, Kanwil Kemenkumham Jatim Tekankan Profesionalisme ASN
- Kadivpas Beri Atensi Khusus di Pelayanan Makanan, Targetkan Lapas Surabaya Punya Dapur Sehat
- 2 Kepala UPT Pemasyarakatan Korwil Madura Resmi Berganti
- Kemenkumham Jatim Raih Predikat Terbaik I atas Kinerja Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang KI
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Jatim telah berkolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait, untuk menjadikan pelayanan kekayaan intelektual menjadi salah satu bagian pelayanan untuk UMKM di daerah. Stakeholder yang telah dirangkul diantaranya Badan Koordinasi Wilayah I-V Jawa Timur, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian hingga Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) yang ada di seluruh kabupaten/ kota di Jatim.
"Potensi karya intelektual masyarakat di wilayah Jawa Timur sangat tinggi, tetapi pelindungan terhadap Kekayaan Intelektual untuk produk usaha (terutama merek untuk UMKM atau Sentra UMKM) masih belum merata, sehingga diperlukan dorongan yang lebih masif kepada para stakeholder," urai Mustiqo.
Mustiqo berharap, Kanwil Kemenkumham Jatim menjadi motor penggerak sekaligus kolaborator peningkatan pelayanan yang berkelanjutan.