SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyatakan penolakannya atas isu pergantian penjabat kepala desa di 11 Desa Kecamatan Kedungdung, Kamis (15/8/2024).
Penolakan itu dibuktikan dengan surat kesepakatan hasil audiensi di pendopo kecamatan yang ditandatangani oleh 11 ketua BPD, dan mengetahui Camat Kedungdung agar disampaikan kepada Pj Bupati Sampang.
BACA JUGA:
- Dukung Bumbung Kosong di Pilkada Gresik 2024, Bagus: Saya Ikuti Omongan Bu Mega Malah akan Disanksi
- Pilkada 2024, KPU Kota Kediri Buka Pendaftaran KPPS
- Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan
- Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024
Perwakilan dari masyarakat, Jakfar Shodiq, mengatakan bahwa Camat Kedungdung diduga tidak berpihak kepada masyarakat. Pasalnya, hasil audiensi sebelumnya tidak disampaikan kepada BPD.
“Sebelumnya beberapa BPD dari Desa Kecamatan Kedungdung meminta kepada Camat untuk membuka hasil evaluasi penjabat kepala desa, tetapi hal tersebut tidak digubris dengan alasan tidak tahu,” katanya.
Ia menuturkan, evaluasi Pj kepala desa sama sekali tidak melibatkan BPD. Padahal, hal tersebut sudah jelas diatur dalam peraturan bupati (Perbup).
“Tidak transparansi evaluasi ini tidak menutup kemungkinan dari dampak politik dan ada penekanan oknum tertentu. Tentunya hal ini jangan dibiarkan agar situasi di Desa tetap kondusif,” paparnya.
Klik Berita Selanjutnya