Selain itu, tegasnya, pernyataan tersebut juga bukan untuk kebhinekaan, tetapi merupakan bentuk pemaksaan untuk penyeragaman. Oleh karena itu, Sujani menegaskan, aturan BPIP yang melarang penggunaan jilbab bagi Paskibraka tidak bijak, tidak adil, dan tidak beradab.
Ditegaskan Sujani, aturan penyeragaman soal tata pakaian dengan melarang pakai jilbab itu melanggar hak warga negara. Setiap warga negara memiliki hak untuk memilih menggunakan hijab atau tidak, termasuk anggota Paskibraka, mereka juga memiliki hak yang sama.
Sujani menambahkan, meski menjadi petugas Paskibraka, tidak perlu melepas jilbab karena tidak mengganggu. Pada Upacara tahun-tahun sebelumnya juga banyak yang berjilbab dan tidak menimbulkan masalah.
"Jadi kebijakan pelarangan pemakaian jilbab itu harus dihentikan karena bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara," tandas Sujani, yang juga Ketua WAG Ruang Publik Sidoarjo (RPS) ini.
Ia pun mengimbau agar para orang tua yang anaknya dipaksa untuk melepas jilbab, untuk tidak ikut kegiatan tersebut.
“Kepada semua masyarakat yang beragama yang tidak setuju dengan kebijakan ini agar memberikan protes atas peraturan yg bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut,” pungkas Sujani. (sta/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News