"Yang 9 raperda telah kita sepakati bersama dan 1 raperda akan dibahas dalam raperda 2025," ujar Miyadi.
Satu raperda belum dilanjutkan lantaran harus menyesuaikan dengan UU yang baru turun tahun ini. Apalagi, belum termasuk dalam pembahasannya, sebab raperda ini harus menyesuaikan dengan perundang-undangan di atasnya.
"Itulah yang menjadi alasan kita menundanya pembahasan hingga pada tahun 2025 yang akan datang," paparnya.
Sementara itu, Sekda Tuban, Budi Wiyana, mewakili Bupati Tuban yang berhalangan hadir menambahkan, 1 raperda yang ditangguhkan itu termasuk dari 4 raperda inisiatif DPRD. Sedangkan 6 raperda eksekutif semuanya disetujui.
Adapun yang ditangguhkan adalah Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
"Alasan ditangguhkan karena belum mengakomodir aturan-aturan terbaru, sehingga Pemkab Tuban mengusulkan untuk dilakukan kajian lagi," pungkas Budi. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News